Senin, 24 November 2008

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

KISI-KISI ULANGAN SISTEM PEMERINTAHA

1. PENGERTIAN PEMERINTAH 3

2. PENGERTIAN PEMERINTAH3

3. PEMERINTAH DALAM ARTI SEMPIT DI INDONESIA DENGAN PERWUJUDANNYA 4

4. PEMERINTAH DALAM ARTI LUAS DI INDONESIA DENGAN PERWUJUDANNYA 7

5. SISTIM PRESIDENTIIL 3

6. SISTEM PARLEMENTER 3

7. 5 CIRI-CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER 5

8. 5 CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER 5

9. 3 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PRESIDENTIIL 6

10. 10 CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DI INGGRIS 10

11. 5 PERSAMAAN PEMERINTAHAN DI AMERIKA DAN INDONESIA 10

12. 5 PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA DAN INDONESIA 10

13. 10 KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 10

14. 5 KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 5

15. 3 BUKTI NEGARA INDONESIA MENGANUT DISTRIBUTION OF POWERS 6

16. JELASKAN SEBAB DAN PROSES TERJADINYA IMPEACHMAN DI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 10




1. Mengklasifasikan sistem pemerintahan presidensil dan parlamenter
jawab: a.) presidensil disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
o Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
o Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
o Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
o Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
o Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
o b.) parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
o
o 2. mengidentifikasi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil dan parlementer!
o Jawab : a.) presidensil : 1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
o b.) parlementer : 1) Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.2) Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.3) Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.4) Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.7) Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
o
o 3. menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem presidensil,dan parlementer!
o jawab : a.) presidensil :1. Kelebihana. Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemenb. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahunc. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannyad. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri2. Kekurangan
o a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlakb. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelasc. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. b.) parlementer :1. Kelebihan
o a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelasc. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.2. Kekurangan
o a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementerb. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarc. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemend. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
o 4. mengidentifikasi ciri-ciri sistem pemerintahan di Amerika,inggris,india,dan prancis! jawab : a.) amerika : Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:1.Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;2.sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;3.pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;4.terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;5.negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama;6.keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law);7.suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan. b.) inggris : 1.Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.6.Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.7.Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.8.Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.9.Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.10.Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.11.Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental. c..) perancis : 1.Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.2.Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).3.Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).5.Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.6.Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:a.mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;b.mengawasi pelaksanaan referendum;7.mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.8.Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.9.Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.10.Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits. d.) india :praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons).5. menguraikan sistem pemerintahan di Indonesia! jawab: 1.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).2.Sistem Konstitusional.3.Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).4.Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.a.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.b.Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).c.Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.5.Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah negara di bawah MPR.6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.7.Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.8.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.6. membandingkan sistem pemerintahan Indonesia sesudah,dan sebelum amandemen! jawab: Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.b. Sistem KonstitusionalPemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.b. Sistem KonstitusionalSecara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :- Pasal 2 ayat (1)- Pasal 3 ayat (3)- Pasal 4 ayat (1)- Pasal 5 ayat (1) dan (2)- Dan lain-lainc. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.d.. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).7. menguraikan kelebihan,dan kelemahan sistem pemerintah Indonesia! Jawab: -> kelebihan : 1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya. 2. masa lama jabatan eksekutif lebih jelas,dan dalam jangka waktu tertentu. 3. penyusunan program kabinet mudah disesuaikan dengan lama masa jabatan. 4. lembaga legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif. -> kelemahan : 1. sistem pertanggung jawaban kurang. 2. kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung dari yudikatif. 3. pembuatan keputusan/kebijakan publik biasanya hasil tawar menawar antara eksekutif,dan yudikatif.8. membandingkan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain! jawab :
o a..) Indonesia :
o bentuk negara :kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
o bentuk pemerintahan : Republik
o Sistem pemerintahan : presidensil
o eksekutif : presiden sebagai kepala pemerintah,dan kepala negara
o legislatif : bikameral
o yudikatif : MA,Badan peradilan dibawah MK
o b.) Amerika :
o bentuk negara : federal dengan 50 negara bagian
o bentuk pemerintahan : Republik
o Sistem pemerintahan : presidensial
o eksekutif : presiden sebagai kepneg,dan keppem
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court,united states courts
o c.) Inggris :
o bentuk negara : kesatuan
o bentuk pemerintah : monarki konstitusional
o sistem pemerintah : parlementer
o Eksekutif : ratu/raja sebagai kepneg. PM sebagai keppem
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court of england,wales and northem ireland,scotland's court of session.
o d.) Prancis :
o bentuk negara : kesatuan dengan 23 daerah
o bentuk pemerintah : republik
o sistem pemerintah : demokrasi presidensil
o Eksekutif : presiden sebagai kepneg,PM diusulkan mayoritas majelis nasional dan diangkat presiden
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court of appeals,constitutional council,council of state
o e.)India
o bentuk negara : federal dengan 26 negara bagian,dan 7 kesatuan teritorial
o bentuk pemerintah : republik
o sistem pemerintah : parlementer
o Eksekutif : presiden sebagai kepneg
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court