Minggu, 21 Desember 2008

KISI-KISI KELAS XII GITU LHOH

PEMERINTAH KOTA KEDIRI
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 7 KEDIRI
Jalan Penanggungan 4 Kediri 64114, Telepon 771171


KISI-KISI PENULISAN SOAL ULANGAN AKHIR SEMESTER GASAL 2008/2009

Jenis Sekolah : SMA Jumlah soal : 40 Obyektif. 5 Subyektif

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan Penyusun : 1. Drs. H. Zainal Mustafa M.M

Klas/Program : XII (DUABELAS)(Sepuluh) 2. Drs. Margiono Siswo P.

Alokasi Waktu : 60 Menit 3. Riyanto BA. (Koordinator)

No
Standart Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
Ranah
Tingkat Kesulitan
Bentuk Soal
Momor Soal
1






















2
1.1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
































1.1 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka





1.2 Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan

1.3 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
2.1.Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara


2.2.Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia








2.3.Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain


Pancasila sebagai ideologi terbuka
o Rumusan pancasila
o Fungsi Pancasila
o Pancasila sebagai dasar negara
o Pancasila sebagai ideologi terbuka

o Pancasila sebagai sumber nilai




o Sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka




Sistem pemerintahan
· Sistem pemerintahan presidential dan parlementer
· Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial
sistem pemerintahan Negara Indonesia
o System pemerintahan menurut UUD 1945 awal kemerdekaan
o Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 setelah adanya perubahan
o Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia










o Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia
o Kekurangan sistem pemerintahan Indonesia
o Perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain

TAMBAHAN:
P PELAJARI PENGERTIAN DAN FUNGSI PERS SAJA HAL 70-73

· .Mengemukakan rumusan Pancasila sebagai dasar negara
· Menguraikan fungsi Pancasila
· Mengemukakan makna Pancasila sebagai dasar negara
· Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
· Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
· Menganalisa Pancasila sebagai sumber nilai
· Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi terbuka

· Mendeskripsikan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
· Menunjukkan sikap positif terhadap nilai Pancasila
· Menanamkan cara bersikap sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka
· Mengklasifikasikan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai Negara
· Mengidentifikasi ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
· Menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
· Menguraikan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara Indonesia menurut UUD 1945.
· Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dengan sesudah perubahan/AMANDEMEN



· Menguraikan kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
· membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara lain

C 1
C 1
C 2
C 1
C 2
C 3
C 1
C 2
C 3
C 2
C 2

C 4
C 4
C 2
C 1

C 2


C 1
C 1
C 1
C 1

C 1
C 1
C 2
C 1
C 1
C 1
C 1
C 1
C 4
C 4
C 2
C 2
C 1
C 2
C 2
C 1
C 1
C 1
C 2
C 2
C 1
C 1
C 1
C 1
C1

M
M
M
M
SD
SD
M
SD
SD
SD
SD

M
SD
SD
M

SD


SD
M
SD
SD

SD
SD
SD
M
M
M
M
SK
SD
SD
M
SD
SD
SD
SD
SD
SD
SK
SD
SD
SD
SD
SD
M
SK



PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG

PG


PG
URAIAN
PG
URAIAN

PG
PG
PG
PG
PG
PG
URAIAN
URAIAN
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
PG
URAIAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

12
13
14


15
16

17
41
18
42

19
20
21
22
23
24
43
44
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
45

KISI-KISI KELAS X

PEMERINTAH KOTA KEDIRI
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 7 KEDIRI
Jalan Penanggungan 4 Kediri 64114, Telepon 771171


KISI-KISI PENULISAN SOAL ULANGAN AKHIR SEMESTER GASAL 2008/2009

Jenis Sekolah : SMA Jumlah soal : 40 Obyektif. 5 Subyektif

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan Penyusun : 1. Drs. H. Zainal Mustafa M.M

Klas/Program : X (Sepuluh) 2. Drs. Margiono Siswo P.

Alokasi Waktu : 60 Menit 3. Riyanto BA. (Koordinator)

No
Standart Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
Ranah
Tingkat Kesulitan
Bentuk Soal
Momor Soal
1
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara




Bangsa dan negara
o Hakikat manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial
o Hakikat bangsa
o Unsur-unsur terbentuknya negara
1 Rakyat
2 Wilayah
3 Pemerintah yang berdaulat
4 Pengakuan dari negara lain

· Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
· Menganalisis pengertian bangsa
· Menganalisis unsur-unsur terbentuknya Negara

Cognitif



Cognitif

Cognitif



Mudah



Sedang

Sedang


Obyektif



Obyektif

Uraian


1



2

(1)


1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan

Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan

· Hakikat negara
· Asal mula terjadinya negara
· Makna penting pengakuan suatu negara dari negara lain

· Bentuk- bentuk kenegaraan




· Menganalisis pengertian Negara
· Mendeskripsikan asal mula terjdinya negara
· Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara
· Menganalisis bentuk-bentuk kenegaraan



Cognitif

Cognitif

Cognitif

Cognitif




Sedang

Sedang

Sedang

Sedang



Obyektif

Obyektif

Uraian

Obyektif




3

4

(2)

5


1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI


o Pengertian NKRI sesuai dengan UU yang berlaku
o Tujuan NKRI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945

· Menguraikan pengertian dan fungsi negara

· Membandingkan berbagai teori tujuan Negara
· Mendeskripsikan tujuan Negara Kesatuan RI

Cognitif


Cognitif

Cognitif

Mudah


Sedang

Sedang

Obyektif


Obyektif

Obyektif

6


7

8


o Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

o Semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme)
- Makna nasio-nalisme
- Makna patriotisme
o Tata cara penerapan patriotisme dalam kehidupan

· menunjukkan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan
· mendeskripsi macam- macam nasionalisme
· menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia

Cognitif


Cognitif

Cognitif


Sedang


Sedang

Sedang


Obyektif


Obyektif

Obyektif


9


10

11
2
2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional



Sistem hukum dan lembaga peradilan
o Pengertian hukum
o Tata hukum Indonesia
o Penggolongan hukum
o Sumber hukum
o Lembaga- lembaga peradilan



· Mendeskripsikan pengertian hukum
· Menentukan macam-macam penggolongan Hukum

· Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional


Cognitif

Cognitif

Cognitif

Cognitif

Cognitif


Sedang

Sedang

Sedang

Sedang

Sedang


Obyektif

Obyektif

Obyektif
Uraian
Obyektif

Obyektif


12

13

14
(3)
15

16


2.2.Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan




Lembaga Peradilan
o Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan
o Klasifikasi lembaga peradilan
o Tingkatan lembaga peradilan
o Peranan atau tugas dan fungsi lembaga peradilan

· Menguraikan perangkat lembaga peradilan


· Menganalisis macam-macam lembaga peradilan



· Menganalisis peranan lembaga peradilan

Cognitif


Cognitif

Cognitif

Cognitif


Sedang


Sedang

Sedang

Sedang


Obyektif


Obyektif

Obyektif

Obyektif


17


18

19

20


2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Sikap yang sesuai dengan hukum
o Perbuatan-perbuatan yang sesuai dan yang bertentangan dengan hukum
o Contoh perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya

o Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
o Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentang dengan hukum
o Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku


Cognitif
Cognitif
Cognitif
Cognitif




Mudah
Mudah
Mudah
Mudah


Obyektif
Obyektif
Obyektif
Obyektif
Uraian


21
22
23
24
(4)



2.4.Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi
o Pengertian Korupsi
o Dasar hukum pemberantas korupsi
o Klasifikasi perbuatan korupsi
o Kasus korupsi yang telah dikenakan sanksi



o Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi
o Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi
o Menunjukkan contoh macam-macam tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi


Cognitif

Cognitif

Cognitif

Cognitif




Sedang

Sedang

Sedang

Sulit



Obyektif

Obyektif

Obyektif

Obyektif




25

26

27

28


2.5.Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
· Macam- macam Gerakan atau organisasi anti korupsi
o Contoh peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi
· Sikap diri anti korupsi





o Menunjukkan contoh sikap anti korupsi


o Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi
o Manampilkan sikap anti korupsi




Cognitif


Cognitif


Cognitif





Sedang


Sedang


Sedang





Obyektif


Obyektif


Uraian





29


30


31
3
3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM


pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
o Pengertian dan macam- macam HAM
o Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
o Instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM
o Peran masyarakat dalam menegakan HAM



· Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
(Dalam UUD 1945)
· Menentukan instumen HAM nasional
· Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat



Cognitif



Cognitif

Cognitif

Cognitif




Sedang



Sulit

Sedang

Sedang




Obyektif
Uraian


Obyektif

Obyektif

Obyektif



32
(5)


33

34

35


3.2.Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia



peran serta dalam penegakan HAM di Indonesia
o Proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
o Pelanggaran HAM dan penangganan kasus pelanggaran HAM
o contoh perilaku yang dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia



o Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
o Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran HAM
o Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia


Cognitif



Cognitif

Cognitif




Sedang



Sedang

Sedang





Obyektif



Obyektif

Obyektif





36



37

38


3.3.Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM

instrumen hukum dan peradilan internasional HAM
o Instrumen HAM Internasional
o Kasus –kasus pelanggaran HAM internasional
o Proses dan sanksi pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional

o Mendeskripsikan instrumen HAM internasional
o Menunjukkan bentuk pelanggaran HAM internasional
o Mendeskripsikan peradilan HAM internasional


Cognitif




Cognitif



Sulit




Sulit



Obyektif




Obyektif



39




40

Senin, 24 November 2008

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

KISI-KISI ULANGAN SISTEM PEMERINTAHA

1. PENGERTIAN PEMERINTAH 3

2. PENGERTIAN PEMERINTAH3

3. PEMERINTAH DALAM ARTI SEMPIT DI INDONESIA DENGAN PERWUJUDANNYA 4

4. PEMERINTAH DALAM ARTI LUAS DI INDONESIA DENGAN PERWUJUDANNYA 7

5. SISTIM PRESIDENTIIL 3

6. SISTEM PARLEMENTER 3

7. 5 CIRI-CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER 5

8. 5 CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER 5

9. 3 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PRESIDENTIIL 6

10. 10 CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DI INGGRIS 10

11. 5 PERSAMAAN PEMERINTAHAN DI AMERIKA DAN INDONESIA 10

12. 5 PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA DAN INDONESIA 10

13. 10 KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 10

14. 5 KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 5

15. 3 BUKTI NEGARA INDONESIA MENGANUT DISTRIBUTION OF POWERS 6

16. JELASKAN SEBAB DAN PROSES TERJADINYA IMPEACHMAN DI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA 10




1. Mengklasifasikan sistem pemerintahan presidensil dan parlamenter
jawab: a.) presidensil disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
o Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
o Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
o Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
o Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
o Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
o b.) parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
o
o 2. mengidentifikasi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil dan parlementer!
o Jawab : a.) presidensil : 1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
o b.) parlementer : 1) Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.2) Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.3) Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.4) Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.7) Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
o
o 3. menguraikan kelebihan dan kekurangan sistem presidensil,dan parlementer!
o jawab : a.) presidensil :1. Kelebihana. Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemenb. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahunc. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannyad. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri2. Kekurangan
o a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlakb. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelasc. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. b.) parlementer :1. Kelebihan
o a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelasc. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.2. Kekurangan
o a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementerb. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubarc. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemend. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
o 4. mengidentifikasi ciri-ciri sistem pemerintahan di Amerika,inggris,india,dan prancis! jawab : a.) amerika : Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain:1.Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis;2.sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;3.pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;4.terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;5.negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama;6.keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh kedua badan lainnya (Legislatif dan Eksekutif) dan menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law);7.suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur politik yang menganut sistem bipartisan. b.) inggris : 1.Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.6.Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.7.Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.8.Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.9.Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.10.Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.11.Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental. c..) perancis : 1.Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.2.Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).3.Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).5.Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.6.Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:a.mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;b.mengawasi pelaksanaan referendum;7.mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.8.Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.9.Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.10.Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits. d.) india :praktek pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons).5. menguraikan sistem pemerintahan di Indonesia! jawab: 1.Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).2.Sistem Konstitusional.3.Pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).4.Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR.a.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.b.Majelis ini menetapkan UUD serta GBHN, mengangkat Kepala Negara (Presiden), dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).c.Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.5.Presiden ialah penyelenggara tertinggi pemerintah negara di bawah MPR.6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.7.Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.8.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.6. membandingkan sistem pemerintahan Indonesia sesudah,dan sebelum amandemen! jawab: Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.b. Sistem KonstitusionalPemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.b. Sistem KonstitusionalSecara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :- Pasal 2 ayat (1)- Pasal 3 ayat (3)- Pasal 4 ayat (1)- Pasal 5 ayat (1) dan (2)- Dan lain-lainc. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.d.. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).7. menguraikan kelebihan,dan kelemahan sistem pemerintah Indonesia! Jawab: -> kelebihan : 1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya. 2. masa lama jabatan eksekutif lebih jelas,dan dalam jangka waktu tertentu. 3. penyusunan program kabinet mudah disesuaikan dengan lama masa jabatan. 4. lembaga legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif. -> kelemahan : 1. sistem pertanggung jawaban kurang. 2. kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung dari yudikatif. 3. pembuatan keputusan/kebijakan publik biasanya hasil tawar menawar antara eksekutif,dan yudikatif.8. membandingkan sistem pemerintahan indonesia dengan negara lain! jawab :
o a..) Indonesia :
o bentuk negara :kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
o bentuk pemerintahan : Republik
o Sistem pemerintahan : presidensil
o eksekutif : presiden sebagai kepala pemerintah,dan kepala negara
o legislatif : bikameral
o yudikatif : MA,Badan peradilan dibawah MK
o b.) Amerika :
o bentuk negara : federal dengan 50 negara bagian
o bentuk pemerintahan : Republik
o Sistem pemerintahan : presidensial
o eksekutif : presiden sebagai kepneg,dan keppem
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court,united states courts
o c.) Inggris :
o bentuk negara : kesatuan
o bentuk pemerintah : monarki konstitusional
o sistem pemerintah : parlementer
o Eksekutif : ratu/raja sebagai kepneg. PM sebagai keppem
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court of england,wales and northem ireland,scotland's court of session.
o d.) Prancis :
o bentuk negara : kesatuan dengan 23 daerah
o bentuk pemerintah : republik
o sistem pemerintah : demokrasi presidensil
o Eksekutif : presiden sebagai kepneg,PM diusulkan mayoritas majelis nasional dan diangkat presiden
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court of appeals,constitutional council,council of state
o e.)India
o bentuk negara : federal dengan 26 negara bagian,dan 7 kesatuan teritorial
o bentuk pemerintah : republik
o sistem pemerintah : parlementer
o Eksekutif : presiden sebagai kepneg
o legislatif : bikameral
o yudikatif : supreme court